NPM : 12216606
Kelas : 3EA36
MAKALAH
ETIKA BISNIS
PELANGGARAN
ETIKA BISNIS PADA IKLAN
EXTRA
JOSS
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Disusun
oleh:
1. Ayunda
Kurnia Awalina (11216252)
2.
Fani
Nur Amani (12216606)
3. Gessy
Adela (13216009)
4. Muhammad
Iqbal (14216939)
5. Rizky
Ramadhan (16216615)
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Maraknya berbagai macam
produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman
suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar produk minuman
suplemen. Sayangnya, ketatnya persaingan membuat salah satu produk sebuah iklan
yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini membuat sebuah tulisan
promosi yang memakai nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian
dari etiket yang beredar. Seperti diketahui bersama produk-produk sejenis
minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh
masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan
masyarakat menengah kebawah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Perusahaan
PT BINTANG TOEDJOE didirikan pada 29 April
1946 di Garut, Jawa Barat, oleh shinse Tan
Jun She, Tjia
Pu Tjien,
dan Hioe
On Tjan.
Nama Bintang Toedjoe sendiri dipilih berdasarkan
jumlah anak perempuan Tan, yakni 7 orang.
Pada waktu itu, dengan alat-alat yang sederhana dan
mempekerjakan beberapa orang karyawan, PT BINTANG
TOEDJOE berhasil memproduksi
obat-obatan yang dijual bebasguna memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat.
Salah satu obat yang diproduksi sejak berdirinya adalah Puyer No. 16 (Obat
Sakit Kepala No. 16) yang sampaisaat ini masih banyak dikonsumsi oleh
masyarakat Indonesia dan diekspor ke beberapa negara. Empat tahun sejak
didirikan, PT BINTANG TOEDJOE pindah dari Garut ke kawasan Krekot, Jakarta,
dan pada tahun 1974 PT BINTANG TOEDJOE kembali pindah ke kawasan Cempaka Putih,
Jakarta. Pada tahun 1970-an ini PT BINTANG TOEDJOE mulai memproduksi obat
resep dokter. Pada tahun 1985, PT BINTANG TOEDJOE dibeli oleh Kalbe Group
dan menjadi salah satu anak perusahaan Kalbe Group, dan juga
berkembang dengan pesat.
Tahun 1990 produk-produk PT BINTANG TOEDJOE mulai diekspor ke
mancanegara. Sejalan dengan peningkatan produksinya, lokasi di kawasan Cempaka
Putih sudah tidak memadai lagi, sehingga pada tahun 1993 PT BINTANG TOEDJOE
pindah ke Kawasan Industri Pulogadung, menempati area seluas 12.000 meter
persegi. Lalu September 2002, Head Office pindah ke Pulomas, pabrik tetap di
Pulogadung. Di area yang ditempati sampai sekarang ini, selain pabrik juga
terletak kantor pusat PT BINTANG TOEDJOE.
Saat ini, dengan
memperkerjakan lebih dari 1000 orang karyawan, PT BINTANG
TOEDJOE merupakan salah satu
perusahaan farmasi terbesar di Indonesia yang tidak hanya memproduksi
obat-obatan, melainkan juga memproduksi suplemen makanan dan fitofarmaka.
Ø Produk Terkenal
- Bintang Toedjoe Masuk Angin
- Bintang Toedjoe Panas Dalam
- Bintang Toedjoe Turun Panas
- Caxon Enace
- Caxon F
- Caxon Ion C
- Extra Joss
- E-Juss
- Femirex
- Irex
- Juss Ginseng
- Komix
2.2 Kasus Yang Terjadi
Pada kasus
ini di Tahun 2011 extra joss mencantumkan anjuran meminum produk nya sebanyak 3 kali sehari
yang di tetapkan oleh BPOM. Persepsi tulisan tersebut akan ditelan mentah-mentah
sebagai legalisasi BPOM untuk meminum sedikitnya 3 kali sehari. Hal ini jelas
melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada
Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan
sanksi pada Pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah), dan Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang
tertentu, Pengumuman keputusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
Kewajiban penarikan barang dari peredaran atau Pencabutan izin usaha. Belum
lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat
Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang
lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada saat dikonfirmasi,
Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa BPOM telah
mengetahui keberadaan tulisan tersebut. Kami mempersilahkan untuk melakukan
konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah mengetahui label sebelum kami
mengedarkan produk ini ke masyarakat, demikian keterangan sdr. Agus dari EXTRA
JOSS. Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM,
justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. Kami tidak mengetahui, ini jelas
sebuah hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan
ini, Bu Nining memberi penjelasan. Satu minggu setelah melakukan konfirmasi
ternyata iklan yang diduga menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden
dari ULPK BPOM mengatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat
dan Sertifikasi BPOM. BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk
obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah
melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk komersial.
Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab
masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat diminta
waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak
bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan.
Dari kasus ini tindakan pemerintah memberikan peringatan keras terhadap PT BINTANG TOEDJOE untuk merubah kemasan produk
Extra Joss. Sampai saat ini produk Extra Joss menjadi salah satu top brand
minuman berenergi non-cair.
2.3 Analisis Penyebab Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis
Pada analisis kasus ini,
etika promosi dalam iklan yang tidak beretika adalah kasus mengenai Extra Joss
yang merupakan produk minuman energi non cair atau serbuk. Dalam iklan tersebut
produk ini mengumbar janji energi tambahan yang membuat tubuh lebih bugar dan
bertenaga, khusus nya untuk pria dewasa. Ketatnya persaingan membuat produk ini
dianggap menyesatkan. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini
membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama BPOM sebagai yang tertera
dalam tulisan “3 kali sehari ditetapkan POM SD 051 219 991”. Tulisan pada box kemasan
serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan
mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara
beriklan yang menyesatkan, karena jika terlalu banyak mengkonsumsi minuman
berenergi dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan. Persepsi tulisan
tersebut tentu saja akan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat yang memiliki
pengetahuan yang kurang memadai akan kesehatan. Hal ini jelas melanggar
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu
masyarakat diminta waspada terhadap iklan-iklan produk makanan dan minuman yang
tidak bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi.
2.4 ANALISIS BERDASARKAN TEORI ETIKA BISNIS
Pada kasus ini, etika
promosi dalam iklan Ekstra Joss adalah tidak efektif dan tidak jujur karena tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kenyataan
yang diiklankan, serta tulisan pada box kemasan serta sachet sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan
mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Sehingga dalam kasus ini tidak patut dicontoh, karena melakukan
berbagai macam hal-hal yang tidak beretika demi mendapatkan keuntungan
perusahaan yang maksimal tanpa memikirkan etika dan moralitas bahkan pandangan
masyarakat atau konsumen yang loyal dapat berubah pikiran dan tidak akan mau
mengkonsumsi produk tersebut, secara lain konsumen dapat berpindah ke produk
lain.
Dalam kasus ini, iklan yang tak beretika termasuk dalam teori
egoisme. Egoisme adalah teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia
dilandasi oleh kepentingan berkutat diri dan mereka yakin tindakan dan
keputusan mereka adalah luhur, namun pada kenyataannya mereka hanya memikirkan
diri sendiri. Demi mendapatkan keuntungan, iklan ini tidak jujur dan tidak
sesuai pada kenyataanya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan
daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bisa terjadi
sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap
remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.
Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke
prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar