Kamis, 04 Juli 2019

Makalah Etika Bisnis

Nama : Fani Nur Amani
NPM : 12216606
Kelas : 3EA36




MAKALAH ETIKA BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA IKLAN
EXTRA JOSS

Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

                                                               




Disusun oleh:
1.      Ayunda Kurnia Awalina         (11216252)
2.      Fani Nur Amani                      (12216606)
3.      Gessy Adela                            (13216009)
4.      Muhammad Iqbal                    (14216939)
5.      Rizky Ramadhan                    (16216615)


  

UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar produk minuman suplemen. Sayangnya, ketatnya persaingan membuat salah satu produk sebuah iklan yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari etiket yang beredar. Seperti diketahui bersama produk-produk sejenis minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan masyarakat menengah kebawah.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Perusahaan
            PT BINTANG TOEDJOE didirikan pada 29 April 1946 di GarutJawa Barat, oleh shinse Tan Jun SheTjia Pu Tjien, dan Hioe On Tjan. Nama Bintang Toedjoe sendiri dipilih berdasarkan jumlah anak perempuan Tan, yakni 7 orang.
            Pada waktu itu, dengan alat-alat yang sederhana dan mempekerjakan beberapa orang karyawan, PT BINTANG TOEDJOE berhasil memproduksi obat-obatan yang dijual bebasguna memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat. Salah satu obat yang diproduksi sejak berdirinya adalah Puyer No. 16 (Obat Sakit Kepala No. 16) yang sampaisaat ini masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dan diekspor ke beberapa negara. Empat tahun sejak didirikan, PT BINTANG TOEDJOE pindah dari Garut ke kawasan Krekot, Jakarta, dan pada tahun 1974 PT BINTANG TOEDJOE kembali pindah ke kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Pada tahun 1970-an ini PT BINTANG TOEDJOE mulai memproduksi obat resep dokter. Pada tahun 1985, PT BINTANG TOEDJOE dibeli oleh Kalbe Group dan menjadi salah satu anak perusahaan Kalbe Group, dan juga berkembang dengan pesat. Tahun 1990 produk-produk PT BINTANG TOEDJOE mulai diekspor ke mancanegara. Sejalan dengan peningkatan produksinya, lokasi di kawasan Cempaka Putih sudah tidak memadai lagi, sehingga pada tahun 1993 PT BINTANG TOEDJOE pindah ke Kawasan Industri Pulogadung, menempati area seluas 12.000 meter persegi. Lalu September 2002, Head Office pindah ke Pulomas, pabrik tetap di Pulogadung. Di area yang ditempati sampai sekarang ini, selain pabrik juga terletak kantor pusat PT BINTANG TOEDJOE.
Saat ini, dengan memperkerjakan lebih dari 1000 orang karyawan, PT BINTANG TOEDJOE merupakan salah satu perusahaan farmasi terbesar di Indonesia yang tidak hanya memproduksi obat-obatan, melainkan juga memproduksi suplemen makanan dan fitofarmaka.
Ø  Produk Terkenal
  • Bintang Toedjoe Masuk Angin
  • Bintang Toedjoe Panas Dalam
  • Bintang Toedjoe Turun Panas
  • Caxon Enace
  • Caxon F
  • Caxon Ion C
  • Extra Joss
  • E-Juss
  • Femirex
  • Irex
  • Juss Ginseng
  • Komix
2.2 Kasus Yang Terjadi
Pada kasus ini  di Tahun 2011 extra joss mencantumkan anjuran meminum  produk nya sebanyak 3 kali sehari yang di tetapkan oleh BPOM. Persepsi tulisan tersebut akan ditelan mentah-mentah sebagai legalisasi BPOM untuk meminum sedikitnya 3 kali sehari. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan sanksi pada Pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dan Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang tertentu, Pengumuman keputusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, Kewajiban penarikan barang dari peredaran atau Pencabutan izin usaha. Belum lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada saat dikonfirmasi, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa BPOM telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut. Kami mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah mengetahui label sebelum kami mengedarkan produk ini ke masyarakat, demikian keterangan sdr. Agus dari EXTRA JOSS. Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. Kami tidak mengetahui, ini jelas sebuah hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan ini, Bu Nining memberi penjelasan. Satu minggu setelah melakukan konfirmasi ternyata iklan yang diduga menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden dari ULPK BPOM mengatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat dan Sertifikasi BPOM. BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan. Dari kasus ini tindakan pemerintah memberikan peringatan keras terhadap  PT BINTANG TOEDJOE untuk merubah kemasan produk Extra Joss. Sampai saat ini produk Extra Joss menjadi salah satu top brand minuman berenergi non-cair.

2.3 Analisis Penyebab Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis
            Pada analisis kasus ini, etika promosi dalam iklan yang tidak beretika adalah kasus mengenai Extra Joss yang merupakan produk minuman energi non cair atau serbuk. Dalam iklan tersebut produk ini mengumbar janji energi tambahan yang membuat tubuh lebih bugar dan bertenaga, khusus nya untuk pria dewasa. Ketatnya persaingan membuat produk ini dianggap menyesatkan. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama BPOM sebagai yang tertera dalam tulisan “3 kali sehari ditetapkan POM SD 051 219 991”. Tulisan pada box kemasan serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara beriklan yang menyesatkan, karena jika terlalu banyak mengkonsumsi minuman berenergi dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan. Persepsi tulisan tersebut tentu saja akan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat yang memiliki pengetahuan yang kurang memadai akan kesehatan. Hal ini jelas melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu masyarakat diminta waspada terhadap iklan-iklan produk makanan dan minuman yang tidak bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi.

2.4 ANALISIS BERDASARKAN TEORI ETIKA BISNIS
Pada kasus ini, etika promosi dalam iklan Ekstra Joss adalah tidak efektif dan tidak jujur karena tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kenyataan yang diiklankan, serta tulisan pada box kemasan serta sachet sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Sehingga dalam kasus ini tidak patut dicontoh, karena melakukan berbagai macam hal-hal yang tidak beretika demi mendapatkan keuntungan perusahaan yang maksimal tanpa memikirkan etika dan moralitas bahkan pandangan masyarakat atau konsumen yang loyal dapat berubah pikiran dan tidak akan mau mengkonsumsi produk tersebut, secara lain konsumen dapat berpindah ke produk lain. 
Dalam kasus ini, iklan yang tak beretika termasuk dalam teori egoisme. Egoisme adalah teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dilandasi oleh kepentingan berkutat diri dan mereka yakin tindakan dan keputusan mereka adalah luhur, namun pada kenyataannya mereka hanya memikirkan diri sendiri. Demi mendapatkan keuntungan, iklan ini tidak jujur dan tidak sesuai pada kenyataanya.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.