Jumat, 30 November 2018

Sumber Modal dan Penggunaan Dana Koperasi CU Lantang Tipo

Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah Koperasi Simpan Pinjam karena Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya dan 1 dari 10 Koperasi yang mendapatkan award dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan predikat Paling Cepat Peningkatan Anggotanya.
  • BENTUK KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu;
    • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    • Koperasi Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    • Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    • Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    • Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    • Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Berdasarkan dari penjelasan diatas, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo tergolong dalam Koperasi Primer karena Koperasi Kredit CU Lantang memiliki anggota lebih dari 20 anggota tepatnya 549 anggota yang sudah tertera dalam website nya http://culantangtipo.com/.
  • SUMBER MODAL
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman(debIt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah koperasi dengan sumber modal yang berdasarkan dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Sendiri karena dalam artikel yang dijelaskan di website resmi dari Koperasi Kredit CU Lantang Tipo http://culantangtipo.com/Product.php?CategoryID=6 menjelaskan bahwa setiap anggota nya:
1.Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Simpanan Wajib Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
2.Simpanan Wajib disetor setiap bulan selama menjadi anggota.
3.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dicatat pada Buku Tipo dengan sandi 50 dan 51.
4.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dikategorikan tidak aktif jika saldo Simpanan Pokok tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyetor Simpanan Wajib secara berturut-turut selama 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih.
5.Balas jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diberikan dan dibukukan setiap akhir tahun pada tanggal 31 Desember dengan sandi 57.
6.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota. Menarik Simpanan Pokok dan/atau Simpanan Wajib berarti berhenti dari keanggotaan.
7.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dilindungi Pewarta sesuai ketentuan.
Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sendiri memiliki wadah untuk Distribusi Cadangan Koperasi nya yang bertujuan untuk mengcover atau sebagai simpanan jika sewaktu waktu ada hal yang tidak diinginkan (kerugian) yang dialami daripada Koperasi itu sendiri dan selain memiliki simpanan untuk menutup kerugian, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini sendiri memiliki Simpanan untuk para anggota nya untuk Kesehatan setiap anggota nya seperti  yang ditulis diartikel Koperasi Kredit CU Lantang  Tipo itu sendiri, yaitu:
1.Simpanan untuk mempersiapkan biaya berobat.
2.Penabung adalah anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo.
3.Umur penabung mulai dari satu bulan sampai di bawah 70 tahun.
4.Administrasi pembukaan rekening sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
5.Setoran awal dan saldo minimal sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
6.Setoran simpanan rutin minimal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
7.Setoran maksimal per bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
8.Jasa Simpanan Kesehatan diberikan sesuai tingkat keaktifan mengacu pada Keputusan Pengurus.
9.Saldo Simpanan Kesehatan di bawah saldo minimal tidak dikenakan jasa simpanan.
10.Penarikan Simpanan Kesehatan dilakukan untuk membayar biaya berobat.
11.Penarikan Simpanan Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan menunjukkan buku simpanan Kesehatan.
12.Simpanan Kesehatan yang memiliki saldo rata-rata dalam tahun buku berjalan sebesar minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) mendapat bantuan biaya berobat karena kecelakaan dan mendapat santunan meninggal dunia. Besarnya bantuan dan santunan mengacu pada Keputusan Pengurus.

13.Administrasi penutupan rekening sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ditambah angka pembulatan ke seribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar