Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo adalah Koperasi Simpan Pinjam karena Koperasi Kredit CU
Lantang Tipo ini didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi Kredit
CU Lantang Tipo juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang
dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya dan 1 dari 10 Koperasi yang mendapatkan award
dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan predikat Paling
Cepat Peningkatan Anggotanya.
- BENTUK KOPERASI
Menurut
PP No. 60/1959, koperasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu;
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
- Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
- Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Berdasarkan
dari penjelasan diatas, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo tergolong dalam Koperasi
Primer karena Koperasi Kredit CU Lantang memiliki anggota lebih dari
20 anggota tepatnya 549 anggota yang sudah tertera dalam website nya http://culantangtipo.com/.
- SUMBER MODAL
Menurut
UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut
UU No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman(debIt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
Berdasarkan
penjelasan diatas Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah koperasi dengan sumber
modal yang berdasarkan dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Sendiri
karena dalam artikel yang dijelaskan di website resmi dari Koperasi Kredit
CU Lantang Tipo http://culantangtipo.com/Product.php?CategoryID=6 menjelaskan bahwa setiap anggota nya:
1.Simpanan
Pokok sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Simpanan Wajib Rp
20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
2.Simpanan
Wajib disetor setiap bulan selama menjadi anggota.
3.Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dicatat pada Buku Tipo dengan sandi 50 dan 51.
4.Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dikategorikan tidak aktif jika saldo Simpanan Pokok
tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyetor Simpanan Wajib secara
berturut-turut selama 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih.
5.Balas
jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diberikan dan dibukukan setiap akhir
tahun pada tanggal 31 Desember dengan sandi 57.
6.Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Menarik Simpanan Pokok dan/atau Simpanan Wajib berarti berhenti dari
keanggotaan.
7.Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dilindungi Pewarta sesuai ketentuan.
Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo sendiri memiliki wadah untuk Distribusi Cadangan
Koperasi nya yang bertujuan untuk mengcover atau sebagai simpanan jika sewaktu
waktu ada hal yang tidak diinginkan (kerugian) yang dialami daripada Koperasi
itu sendiri dan selain memiliki simpanan untuk menutup kerugian, Koperasi
Kredit CU Lantang Tipo ini sendiri memiliki Simpanan untuk para anggota nya
untuk Kesehatan setiap anggota nya seperti yang ditulis diartikel
Koperasi Kredit CU Lantang Tipo itu sendiri, yaitu:
1.Simpanan
untuk mempersiapkan biaya berobat.
2.Penabung
adalah anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo.
3.Umur
penabung mulai dari satu bulan sampai di bawah 70 tahun.
4.Administrasi
pembukaan rekening sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
5.Setoran
awal dan saldo minimal sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
6.Setoran
simpanan rutin minimal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
7.Setoran
maksimal per bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
8.Jasa
Simpanan Kesehatan diberikan sesuai tingkat keaktifan mengacu pada Keputusan
Pengurus.
9.Saldo
Simpanan Kesehatan di bawah saldo minimal tidak dikenakan jasa simpanan.
10.Penarikan
Simpanan Kesehatan dilakukan untuk membayar biaya berobat.
11.Penarikan
Simpanan Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan
menunjukkan buku simpanan Kesehatan.
12.Simpanan
Kesehatan yang memiliki saldo rata-rata dalam tahun buku berjalan sebesar
minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) mendapat bantuan biaya berobat
karena kecelakaan dan mendapat santunan meninggal dunia. Besarnya bantuan dan
santunan mengacu pada Keputusan Pengurus.
13.Administrasi
penutupan rekening sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ditambah angka
pembulatan ke seribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar