Jumat, 30 November 2018

Sumber Modal dan Penggunaan Dana Koperasi CU Lantang Tipo

Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah Koperasi Simpan Pinjam karena Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi Kredit CU Lantang Tipo juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya dan 1 dari 10 Koperasi yang mendapatkan award dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan predikat Paling Cepat Peningkatan Anggotanya.
  • BENTUK KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu;
    • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    • Koperasi Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
    • Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    • Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    • Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    • Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Berdasarkan dari penjelasan diatas, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo tergolong dalam Koperasi Primer karena Koperasi Kredit CU Lantang memiliki anggota lebih dari 20 anggota tepatnya 549 anggota yang sudah tertera dalam website nya http://culantangtipo.com/.
  • SUMBER MODAL
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman(debIt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kredit CU Lantang Tipo adalah koperasi dengan sumber modal yang berdasarkan dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Sendiri karena dalam artikel yang dijelaskan di website resmi dari Koperasi Kredit CU Lantang Tipo http://culantangtipo.com/Product.php?CategoryID=6 menjelaskan bahwa setiap anggota nya:
1.Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Simpanan Wajib Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
2.Simpanan Wajib disetor setiap bulan selama menjadi anggota.
3.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dicatat pada Buku Tipo dengan sandi 50 dan 51.
4.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dikategorikan tidak aktif jika saldo Simpanan Pokok tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyetor Simpanan Wajib secara berturut-turut selama 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih.
5.Balas jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diberikan dan dibukukan setiap akhir tahun pada tanggal 31 Desember dengan sandi 57.
6.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota. Menarik Simpanan Pokok dan/atau Simpanan Wajib berarti berhenti dari keanggotaan.
7.Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dilindungi Pewarta sesuai ketentuan.
Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sendiri memiliki wadah untuk Distribusi Cadangan Koperasi nya yang bertujuan untuk mengcover atau sebagai simpanan jika sewaktu waktu ada hal yang tidak diinginkan (kerugian) yang dialami daripada Koperasi itu sendiri dan selain memiliki simpanan untuk menutup kerugian, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo ini sendiri memiliki Simpanan untuk para anggota nya untuk Kesehatan setiap anggota nya seperti  yang ditulis diartikel Koperasi Kredit CU Lantang  Tipo itu sendiri, yaitu:
1.Simpanan untuk mempersiapkan biaya berobat.
2.Penabung adalah anggota Koperasi Kredit CU Lantang Tipo.
3.Umur penabung mulai dari satu bulan sampai di bawah 70 tahun.
4.Administrasi pembukaan rekening sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
5.Setoran awal dan saldo minimal sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
6.Setoran simpanan rutin minimal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
7.Setoran maksimal per bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
8.Jasa Simpanan Kesehatan diberikan sesuai tingkat keaktifan mengacu pada Keputusan Pengurus.
9.Saldo Simpanan Kesehatan di bawah saldo minimal tidak dikenakan jasa simpanan.
10.Penarikan Simpanan Kesehatan dilakukan untuk membayar biaya berobat.
11.Penarikan Simpanan Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan menunjukkan buku simpanan Kesehatan.
12.Simpanan Kesehatan yang memiliki saldo rata-rata dalam tahun buku berjalan sebesar minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) mendapat bantuan biaya berobat karena kecelakaan dan mendapat santunan meninggal dunia. Besarnya bantuan dan santunan mengacu pada Keputusan Pengurus.

13.Administrasi penutupan rekening sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ditambah angka pembulatan ke seribu.

Kamis, 22 November 2018

Pembagian SHU Koperasi CU Lantang Tipo

Koperasi CU Lantang Tipo
·         Pengertian SHU menurut Koperasi CU Lantang Tipo

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Informasi Dasar SHU

Menurut Sugiyono (2004:38), Variabel adalah “merupakan gejala yang menjadi fokus penelitian untuk diamati. Variabel ini sebagai atribut dari sekelompok orang atau objek yang mempunyai variabel antara satu dengan yang lainnya dalam kelompok itu”.
Pembagian Sisa Hasil Usaha  pada Credit Union (CU) Lantang Tipo Tp.Noyan yang terdiri dari :
a.    Sisa Hasil Usaha berdasarkan Modal Investasi
Sisa Hasil Usaha berdasarkan Modal Investasi adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota, (Sutrisno Hadi. 2004:472)
b.    Sisa Hasil Usaha berdasarkan Jasa Modal
Imbalan kepada anggota atas modal (dalam bentuk simpanan) yang ditanam dalam koperasi disebut jasa modal . Undang-undang No. 12 Tahun 1967 menetapkan bahwa jasa  (bunga) modal tadi jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh rapat anggota. Pembagian jasa modal kepada anggota didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Simpanan suka rela tidak memperoleh jasa modal yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Terhadap simpanan sukarela dapat diberikan bunga yang akan diperlakukan sebagai biaya.


·         Laporan Keuangan

Tabel 1.1
CU. Lantang Tipo TP. Noyan
Laporan SHU
Tahun 2010 – 2012

Nama Perkiraan
Tahun
Perbandingan
Perbandingan
2010
2011
2012
2010-2011
%
2011-2012
%
Pendapatan
 Pendapatan Usaha
 Bunga Pinjaman
 115,962,377,275
 130,050,888,225
 147,235,485,023
 14,088,510,950
 12.15
 17,184,596,798
 13.21
 Jasa Pelayanan
 4,088,652,150
 4,228,518,960
 5,244,932,650
 139,866,810
 3.42
 1,016,413,690
 24.04
 Uang Pangkal
 168,765,000
 212,970,000
 238,245,000
 44,205,000
 26.19
 25,275,000
 11.87
 Pendapatan Lain-lain
 2,059,554,875
 2,278,842,676
 2,030,901,884
 219,287,801
 10.65
 (247,940,792)
 (10.88)
 TOTAL Pendapatan usaha
 122,279,349,300
 136,771,219,861
 154,749,564,557
 14,491,870,561
 11.85
 17,978,344,696
 13.14
 Pendapatan Bukan Usaha
 -
 -
 Pendapatan Jasa Simpanan
 2,694,287,300
 4,423,265,243
 10,381,821,094
 1,728,977,943
 64.17
 5,958,555,851
 134.71
 Pendapatan Deviden
 14,057,000
 19,302,000
 468,960,000
 5,245,000
 37.31
 449,658,000
 2,329.59
 Pend. Bukan Usaha Lain-lain
 137,045,320
 91,037,597
 1,030,282,888
 (46,007,723)
 (33.57)
 939,245,291
 1,031.71
 TOTAL Pendapatan Bukan Usaha
 2,845,389,620
 4,533,604,840
 11,881,063,982
 1,688,215,220
 59.33
 7,347,459,142
 162.07
Total Pendapatan
 125,124,738,920
 141,304,824,701
 166,630,628,539
 16,180,085,781
 12.93
 25,325,803,838
 17.92
Biaya
 -
 -
 Jasa Simpanan
 70,975,157,601
 86,283,858,317
 104,938,882,969
 15,308,700,716
 21.57
 18,655,024,652
 21.62
 Total Biaya Jasa
 70,975,157,601
 86,283,858,317
 104,938,882,969
 15,308,700,716
 21.57
 18,655,024,652
 21.62
 Biaya Pinjaman
 -
 -
 Biaya Bunga Pinjaman
 324,296,300
 105,000,000
 (219,296,300)
 (67.62)
 (105,000,000)
 (100.00)
 Biaya Jasa Pelayanan Pinjaman
 -
 -
 TOTAL Biaya Pinjaman
 324,296,300
 105,000,000
 -
 (219,296,300)
 (67.62)
Biaya Organisasi
 -
 -
 Oprasional Pengurus dan BP
 1,581,733,250
 1,728,655,650
 1,691,774,050
 146,922,400
 9.29
 (36,881,600)
 (2.13)
 Dana Cadangan
 11,337,108,778
 11,724,152,256
 13,510,773,042
 387,043,478
 3.41
 1,786,620,786
 15.24
 Total Biaya Organisasi
 12,918,842,028
 13,452,808,176
 15,202,547,092
 533,966,148
 4.13
 Biaya Oprasional
 -
 -
 Biaya Gaji
 11,126,649,700
 12,267,689,950
 14,706,720,400
 1,141,040,250
 10.26
 2,439,030,450
 19.88
 Biaya Kegiatan Khusus
 2,510,831,680
 3,290,698,052
 4,519,557,300
 779,866,372
 31.06
 1,228,859,248
 37.34
 TOTAL Biaya Oprasional
 13,637,481,380
 15,758,388,002
 19,226,227,700
 2,120,906,622
 15.55
 3,467,839,698
 22.01
 Biaya Pengembangan
 -
 -
 Pendidikan dan Pelatihan
 2,702,027,600
 1,766,052,600
 1,726,548,250
 (935,975,000)
 (34.64)
 (39,504,350)
 (2.24)
 Biaya Perlindungan
 8,089,978,150
 9,575,361,300
 9,229,565,900
 1,485,383,150
 18.36
 (345,795,400)
 (3.61)
 Pajak
 728,798,517
 1,365,339,953
 728,798,517
 636,541,436
 87.34
 Iuran Solidaritas
 2,260,412,150
 2,679,973,950
 1,472,013,850
 419,561,800
 18.56
 (1,207,960,100)
 (45.07)
 TOTAL Biaya Pengembangan
 13,504,536,523
 14,750,186,367
 13,793,467,953
 1,245,649,844
 9.22
 (956,718,414)
 (6.49)
 Biaya Administrasi dan Umum
 -
 -
 Biaya Umum
 716,585,900
 920,273,650
 1,213,733,426
 203,687,750
 28.42
 293,459,776
 31.89
 Biaya Sewa
 226,582,749
 317,903,271
 410,230,453
 91,320,522
 40.30
 92,327,182
 29.04
 Biaya Inventaris
 3,219,784,168
 3,725,413,828
 4,465,895,972
 505,629,660
 15.70
 740,482,144
 19.88
 Biaya Administrasi
 518,278,725
 724,331,376
 790,793,917
 206,052,651
 39.76
 66,462,541
 9.18
 Biaya Oprasional Kantor
 542,247,200
 603,063,425
 779,832,050
 60,816,225
 11.22
 176,768,625
 29.31
 Biaya Lain-lain
 161,770,573
 155,418,081
 145,774,737
 (6,352,492)
 (3.93)
 (9,643,344)
 (6.20)
 TOTAL Biaya Adm. dan Umum
 5,385,249,315
 6,446,403,631
 7,806,259,555
 1,061,154,316
 19.70
 1,359,855,924
 21.09
TOTAL Biaya
 116,745,563,147
 136,796,644,493
 160,967,435,269
 20,051,081,346
 17.18
 24,170,790,776
 17.67
SISA HASIL USAHA
 8,379,175,773
 4,508,180,208
 5,663,193,270
 (3,870,995,565)
 (46.20)
 1,155,013,062
 25.62
Sumber: CU. Lantang Tipo TP Noyan, 2012
·         Rumus Pembagian SHU

Deviden per anggota = Sisa Hasil Usaha peranggota + Bunga
Simpana Sukarela + Jasa Bunga




Perhitungan SHU peranggota
Secara umum SHU total koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) Credit Union (CU). Pembagian Sisa Hasil Usaha ditetapkan di dalam Rapat Anggoya Tahunan yang meliputi sebagai
berikut:
a. 25% untuk dana cadangan.
b. 10% untuk dana kepengurusan dan kepengawasan.
c. 10% untuk dana pendidikan.
d. 5% untuk dana pembangunan daerah, sosial dan lain-lain.
e. 50% untuk anggota.

Porsi SHU peranggota dihitung berdasarkan penghitungan bulan saham, yaitu besarnya simpanan saham yang dimiliki anggota dikalikan dengan berapa bulan telah mengendap di koperasi. Simpanan saham adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib. Nilai saham dihitung berdasarkan besar nominal simpanan wajib, karena simpanan wajib adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka setiap perkalian sepuluh ribu dari simpanan saham dihitung sebagai satu saham.


·         Prinsip – prinsip Pembagian SHU

Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak         
Kopdit CU Lantang Tipo sendiri membagikan SHU setiap tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). SHU tersebut dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa dan kontribusinya pada koperasi.

·         Pembagian SHU

SHU koperasi X setelah potong pajak pajak dan lain lain adalah
Rp.1.000.000,-
Koperasi X memiliki 3 orang anggota sbb:
Januari ketiga anggota telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Februari anggota A dan B melunasi Simpanan Wajib, C tidakMaret anggota A melunasi Simpanan Wajib, B dan C tidakApril anggota A melunasi Simpanan Wajib, B dan C tidak Mei anggota A meluansi Simpanan Wajib, B dan C tidak Juni anggota A melunasi Simpanan Wajib, B melunasi Simpanan Wajib(4bulan), C tidak Juli anggota A meluansi Simpanan Wajib, B dan C tidak
Agustus anggota A melunasi Simpanan Wajib, B dan C tidak September anggota A melunasi Simpanan Wajib, B dan C tidak Oktober anggota A melunasi Simpanan Wajib, B melunasi Simpanan Wajib (4 bulan) dan C tidak Nopember anggota A dan B melunasi Simpanan Wajib, C melunasi Simpanan Wajib( 10 bulan) Desember anggota A,B, dan C melunasi semua Simpanan Wajibnya.

Porsi setiap anggota dapat dilihat dalam tabel berikut:

A
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Jumlah
Bobot
Bulan
12
11
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1

Saham
11
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
22
Bulan
X
Saham
132
11
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
198

B
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Jumlah
Bobot
Bulan
12
11
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1

Saham
11
1
0
0
0
4
0
0
0
4
1
1
22
Bulan
X
Saham
132
11
0
0
0
28
0
0
0
12
2
1
186

C
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Jumlah
Bobot
Bulan
12
11
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1

Saham
11
0
0
0
0
0
0
0
0
0
10
1
22
Bulan
X
Saham
132
0
0
0
0
0
0
0
0
0
20
1
153

Dari tabel diatas jumlah bagian A sebanyak 198, bagian B 186, dan bagian C adalah 198, sedangkan total bulan saham adalah 537.

SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(198/537) x 50% x SHU total koperasi.
(198/537) x 50% x 1.000.000,00 = 184.357,54

SHU yang diterima oleh anggota B adalah
(186/537) x 50% x SHU total koperasi.
(186/537) x 50% x 1.000.000,00 = 173.184,36

SHU yang diterima oleh anggota C adalah
(153/537) x 50% x SHU total koperasi.

(153/537) x 50% x 1.000.000 = 142.458,10