Kelas : 3EA36
Kelompok 5
Nama Kelompok : 1. Ayunda Kurnia (11216252)
2. Fani Nur Amani (12216606)
3. Gessy Adela (13216009)
4. Yohana Manik (17216779)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA (SHU)
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Ekonomi Koperasi
Dosen Pembimbing: Dadi Kuswandi,
SE, MM
Disusun oleh:
Ayunda
Kurnia (11216252)
Fany
Nur Amani (12216606)
Gessy
Adela (13216009)
Yohana
Manik (17216779)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi
yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di
Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting.
Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal
33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi
aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan
usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak
mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi
pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal
dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya,
koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi
di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan
masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang
di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi
dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka
terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab
ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
B. Tujuan
Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam
dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun
tercatat secara terperinci.
C. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
SHU ?
2. Apa pengertian informasi dasar?
3. Bagaimana rumus
pembagian SHU?
4. Apa prinsip
pembagian SHU?
5. Bagaimana pembagian
SHU peranggota?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
- Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
B.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
- Bagian (presentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk
simpanan anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
- Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
- Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau Volume Usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian(Presentase) SHU untuk
Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (Presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
- SHU yang dibagi berasal dari
anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
- SHU anngota dibayar secara
tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
- SHU anggota merupakaan jasa
modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil
transaksi para anggotanya.
- SHU anggota dilakukan
transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E.
Pembagian
SHU per anggota
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan
penerimaan total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu
tahun buku
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan
anggota
- Bagian SHU untuk transaksi
usaha
- Total seluruh transaksi usaha
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Pembagian SHU
Perangota
1. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
2. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
·
Cadangan : 40%
X 400.000 ; Rp 18.500
·
Jasa Anggota :
40 % X 400.000 : Rp 18.500
·
Dana Pengurus :
5% X 400.000 : Rp 10.000
·
Dana Karyawan :
5 % X 400.000 : Rp 10.000
·
Dana Pendidikan
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
·
Dana Sosial : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
4. Jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota,
total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total
simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha
berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
B.
Saran
Perlunya ketelitian
dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit
dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar