Kamis, 04 Juli 2019

Makalah Etika Bisnis

Nama : Fani Nur Amani
NPM : 12216606
Kelas : 3EA36




MAKALAH ETIKA BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA IKLAN
EXTRA JOSS

Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

                                                               




Disusun oleh:
1.      Ayunda Kurnia Awalina         (11216252)
2.      Fani Nur Amani                      (12216606)
3.      Gessy Adela                            (13216009)
4.      Muhammad Iqbal                    (14216939)
5.      Rizky Ramadhan                    (16216615)


  

UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar produk minuman suplemen. Sayangnya, ketatnya persaingan membuat salah satu produk sebuah iklan yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari etiket yang beredar. Seperti diketahui bersama produk-produk sejenis minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan masyarakat menengah kebawah.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Perusahaan
            PT BINTANG TOEDJOE didirikan pada 29 April 1946 di GarutJawa Barat, oleh shinse Tan Jun SheTjia Pu Tjien, dan Hioe On Tjan. Nama Bintang Toedjoe sendiri dipilih berdasarkan jumlah anak perempuan Tan, yakni 7 orang.
            Pada waktu itu, dengan alat-alat yang sederhana dan mempekerjakan beberapa orang karyawan, PT BINTANG TOEDJOE berhasil memproduksi obat-obatan yang dijual bebasguna memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat. Salah satu obat yang diproduksi sejak berdirinya adalah Puyer No. 16 (Obat Sakit Kepala No. 16) yang sampaisaat ini masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dan diekspor ke beberapa negara. Empat tahun sejak didirikan, PT BINTANG TOEDJOE pindah dari Garut ke kawasan Krekot, Jakarta, dan pada tahun 1974 PT BINTANG TOEDJOE kembali pindah ke kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Pada tahun 1970-an ini PT BINTANG TOEDJOE mulai memproduksi obat resep dokter. Pada tahun 1985, PT BINTANG TOEDJOE dibeli oleh Kalbe Group dan menjadi salah satu anak perusahaan Kalbe Group, dan juga berkembang dengan pesat. Tahun 1990 produk-produk PT BINTANG TOEDJOE mulai diekspor ke mancanegara. Sejalan dengan peningkatan produksinya, lokasi di kawasan Cempaka Putih sudah tidak memadai lagi, sehingga pada tahun 1993 PT BINTANG TOEDJOE pindah ke Kawasan Industri Pulogadung, menempati area seluas 12.000 meter persegi. Lalu September 2002, Head Office pindah ke Pulomas, pabrik tetap di Pulogadung. Di area yang ditempati sampai sekarang ini, selain pabrik juga terletak kantor pusat PT BINTANG TOEDJOE.
Saat ini, dengan memperkerjakan lebih dari 1000 orang karyawan, PT BINTANG TOEDJOE merupakan salah satu perusahaan farmasi terbesar di Indonesia yang tidak hanya memproduksi obat-obatan, melainkan juga memproduksi suplemen makanan dan fitofarmaka.
Ø  Produk Terkenal
  • Bintang Toedjoe Masuk Angin
  • Bintang Toedjoe Panas Dalam
  • Bintang Toedjoe Turun Panas
  • Caxon Enace
  • Caxon F
  • Caxon Ion C
  • Extra Joss
  • E-Juss
  • Femirex
  • Irex
  • Juss Ginseng
  • Komix
2.2 Kasus Yang Terjadi
Pada kasus ini  di Tahun 2011 extra joss mencantumkan anjuran meminum  produk nya sebanyak 3 kali sehari yang di tetapkan oleh BPOM. Persepsi tulisan tersebut akan ditelan mentah-mentah sebagai legalisasi BPOM untuk meminum sedikitnya 3 kali sehari. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan sanksi pada Pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dan Pasal 63 Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang tertentu, Pengumuman keputusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, Kewajiban penarikan barang dari peredaran atau Pencabutan izin usaha. Belum lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada saat dikonfirmasi, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa BPOM telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut. Kami mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah mengetahui label sebelum kami mengedarkan produk ini ke masyarakat, demikian keterangan sdr. Agus dari EXTRA JOSS. Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. Kami tidak mengetahui, ini jelas sebuah hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan ini, Bu Nining memberi penjelasan. Satu minggu setelah melakukan konfirmasi ternyata iklan yang diduga menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden dari ULPK BPOM mengatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat dan Sertifikasi BPOM. BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan. Dari kasus ini tindakan pemerintah memberikan peringatan keras terhadap  PT BINTANG TOEDJOE untuk merubah kemasan produk Extra Joss. Sampai saat ini produk Extra Joss menjadi salah satu top brand minuman berenergi non-cair.

2.3 Analisis Penyebab Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis
            Pada analisis kasus ini, etika promosi dalam iklan yang tidak beretika adalah kasus mengenai Extra Joss yang merupakan produk minuman energi non cair atau serbuk. Dalam iklan tersebut produk ini mengumbar janji energi tambahan yang membuat tubuh lebih bugar dan bertenaga, khusus nya untuk pria dewasa. Ketatnya persaingan membuat produk ini dianggap menyesatkan. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOE ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama BPOM sebagai yang tertera dalam tulisan “3 kali sehari ditetapkan POM SD 051 219 991”. Tulisan pada box kemasan serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara beriklan yang menyesatkan, karena jika terlalu banyak mengkonsumsi minuman berenergi dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan. Persepsi tulisan tersebut tentu saja akan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat yang memiliki pengetahuan yang kurang memadai akan kesehatan. Hal ini jelas melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu masyarakat diminta waspada terhadap iklan-iklan produk makanan dan minuman yang tidak bertanggung jawab terhadap kata-kata promosi.

2.4 ANALISIS BERDASARKAN TEORI ETIKA BISNIS
Pada kasus ini, etika promosi dalam iklan Ekstra Joss adalah tidak efektif dan tidak jujur karena tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kenyataan yang diiklankan, serta tulisan pada box kemasan serta sachet sehingga menghasilkan kesan BPOM menetapkan mengkonsumsi produk tersebut 3 kali sehari. Sehingga dalam kasus ini tidak patut dicontoh, karena melakukan berbagai macam hal-hal yang tidak beretika demi mendapatkan keuntungan perusahaan yang maksimal tanpa memikirkan etika dan moralitas bahkan pandangan masyarakat atau konsumen yang loyal dapat berubah pikiran dan tidak akan mau mengkonsumsi produk tersebut, secara lain konsumen dapat berpindah ke produk lain. 
Dalam kasus ini, iklan yang tak beretika termasuk dalam teori egoisme. Egoisme adalah teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dilandasi oleh kepentingan berkutat diri dan mereka yakin tindakan dan keputusan mereka adalah luhur, namun pada kenyataannya mereka hanya memikirkan diri sendiri. Demi mendapatkan keuntungan, iklan ini tidak jujur dan tidak sesuai pada kenyataanya.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.

Selasa, 18 Desember 2018

Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna


Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

·         Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau
industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau
pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan
sempurna adalah sebagai berikut:
~        Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau
mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara
keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
~        Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu
perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada
gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena
konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada
bedanya.
~        Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan
mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan
di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~        Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas
harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih
tinggi dari yang berlaku di pasar
~        Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-
masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan
jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit
jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan
apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga
produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari
suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka
panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh
keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu,
perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima
harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar
yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat
mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat
mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual
melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan
yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan
skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen
·         Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua
jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan
sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat
banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
~        Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada
beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang
terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari
perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil
dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
~        Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam
bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar
barang yang dibeli.
~        Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan
dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan
perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus,
memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
~        Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang
membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus
menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan
perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh
pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus
menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
~        Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang
dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat
memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang
menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan
harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak
mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih
membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam
struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu
menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha
lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat
menentukan perbedaan tersebut.
·         Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
~        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri
hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani
adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat
kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni
KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing
sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
·         Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari
industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang
menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan
tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan
dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan
lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
~        Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang
menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan
industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar
oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti
industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~        Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama
antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan
harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan
menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan
tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga
perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika
ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~        Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda
memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli
lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan
promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer),
dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive
(modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai
jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.